Wednesday, September 30, 2015

INFO TES CPNS 2016

Siap-Siap, Tes CPNS Bakal Digelar Maret 2016 


Berita kali ini mengenai tes CPNS 2016 yang di percepat pada bulan Maret 2016. Berikut berita selengkapnya.

Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB akan mempercepat rekrutmen CPNS. Pemerintah memastikan pada tahun 2016 mendatang akan dilakukan penerimaan CPNS melalui jalur pelamar umum. Bahkan jadwal tesnya lebih dipercepat yaitu pada Maret 2016.

Kepastian rencana rekrutmen CPNS ini seperti yang disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, KemenPAN-RB, Arizal, seusai kunjungannya ke Ternate pada Senin (21/9).

Menurut dia, tes CPNS tahun depan akan digelar lebih awal karena pertimbangan 2015 telah terjadi moratorium, sehingga panitia harus lebih siap. Namun Meski begitu, hingga saat ini formasi penerimaan CPNS belum ditetapkan.

Sebabnya adalah, penetapan formasi harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan terkait biaya anggaran kebutuhan belanja pegawai. Dia juga menambahkan, tenaga kesehatan khususnya bidan dan perawat yang diangkat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah diusulkan kepada KemenPAN untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pertimbangannya ini timbul karena PTT dianggap telah mengabdi cukup lama dan bertugas di berbagai daerah terpencil. Namun, nampaknya hal ini belum mendapat persetujuan karena harus memiliki regulasi yang akan menjadi payung hukum. ”Kami masih membahasnya, belum ada penetapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemprov Malut belum bisa memastikan mengenai rekrutmen tersebut. Kepala Bidang Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Malut, Fahri Fuad mengatakan, Pemprov belum menerima surat pemberitahuan dari KemenPAN-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karenanya maka belum dapat dipastikan apakah akan ada penerimaan CPNS 2016 atau tidak. ”Prinsipnya Pemprov Malut menunggu informasi resmi dari Kemen PAN dan BKN,” ujarnya.(udy/din/ici/jpg)

Sumber: jawapos.com

Dengan berdasarkan informasi yang sangat menggembirakan ini, anda yang berkeinginan untuk menjadi PNS/CPNS hendaknya mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini. Dan penting juga untuk tetap memantau perkembangan informasi dan kebijakan pemerintah yang, seperti kita tahu, seringkali berubah. Semoga bermanfaat.
Tag: #BKN, #CPNS, #PNS

Monday, September 14, 2015

Download IDM Paling Baru September 2015

Bagi Anda yang suka download, pasti tidak asing dengan aplikasi yang satu ini,, ya IDM. untuk mendownloadnya silahkan klik LINK ini

Monday, August 3, 2015

SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS 2015, BESARAN GAJI DITERIMA BERDASARKAN KINERJA MAKSIMAL 27,5 PERBULAN

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia...........  Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di tanah air, dengan prestasi kerja yang baik akan mendapatkan gaji yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp. 27,5 juta.
Sebagaimana yang telah diberitakan dalam media-media pemberitaan sebelumnya bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, mengalami kenaikan 6 persen.
Pada tanggal 4 Juni 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.
Namun pada tahun depan Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) . Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Menurut Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.
“Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya,” kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
“Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas,” tandasnya.
(Sumber : www.jpnn.com)
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih.................