Bagimana cara Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid
sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan, berikut ini penjelasan:
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar
Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD).
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Kedua, Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, kemudian
Klik Tampilkan Data Guru.
Demikian Semoga Membantu...
Tuesday, March 21, 2017
LINK CEK SKTP TERBARU MARET 2017
SKTP* atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu
persyaratan pencairan tunjangan profesi guru. Itulah sebabnya penerbitan
SKTP selalu dinantikan oleh guru. Sebenarnya para guru berharap
pencairan TPG tidak bergantung kepada terbitnya *SKTP* seperti tunjangan
kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apalagi
penerbitan *SKTP* berbasis dapodik, sehingga kesalahan pengisian
aplikasi *dapodik* terkadang berpengaruh terhadap nasib guru.
Bagi anda Guru yang mencari info tentang data kepegawaian dan statusnya
silahkan buka tautan link berikut INI
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Terimakasih Semoga Membantu...
persyaratan pencairan tunjangan profesi guru. Itulah sebabnya penerbitan
SKTP selalu dinantikan oleh guru. Sebenarnya para guru berharap
pencairan TPG tidak bergantung kepada terbitnya *SKTP* seperti tunjangan
kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apalagi
penerbitan *SKTP* berbasis dapodik, sehingga kesalahan pengisian
aplikasi *dapodik* terkadang berpengaruh terhadap nasib guru.
Bagi anda Guru yang mencari info tentang data kepegawaian dan statusnya
silahkan buka tautan link berikut INI
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Terimakasih Semoga Membantu...
Wednesday, September 30, 2015
Penutupan dan Batas Akhir Pendataan e-PUPNS 2015
Bagi anda-anda yang sedang melaksanakan input e-PUPNS, lakukan dengan
tepat waktu dan teliti. Mengingat pada Perka BKN No. 19 Tahun 2015
jadwal pelaksanaan sampai penutupan sudah ditentukan.
Penutupan atau batas akhir pendataann e-PUPNS sudah bisa anda lihat pada lampiran Perka yang sudah pernah dbagikan BKD masing-masing daerah. Walaupun setiap daerah kemungkinan akan berbeda jadwalnya.
Berikut Jadwal pengisian dan batas akhir pengisian e-PUPNS 2015
Penutupan atau batas akhir pendataann e-PUPNS sudah bisa anda lihat pada lampiran Perka yang sudah pernah dbagikan BKD masing-masing daerah. Walaupun setiap daerah kemungkinan akan berbeda jadwalnya.
Berikut Jadwal pengisian dan batas akhir pengisian e-PUPNS 2015
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
- Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.
Labels:
news
Subscribe to:
Comments (Atom)