Tujuan
diadakan Ujian Nasional (UN) | Menurut Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 153/U/2003 Tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran
2003/2004 bahwa tujuan dan fungsi ujian nasional seperti yang tercantum
dalam SK Mendiknas 153/U/2003 yaitu:
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan kepada masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009 tujuan Ujian Nasional (UN) adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan kepada masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009 tujuan Ujian Nasional (UN) adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan Baik dan Sopan