PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Secara jelas menyebutkan
bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun
kepada peserta didik, orang tua dan walinya. Pungutan yang dilakukan
oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang
berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini.
Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga
diatur didalam peraturan ini. Secara jelas silahkan dibaca peraturan ini
dan dapat diunduh dari situs ini.
Diharapkan agar kita sebagai Guru untuk lebih berhati-hati.
Dasar dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat di download di SINI
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan Baik dan Sopan